PENDIDIKAN KESETARAAN
Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan non formal yang memberikan pendidikan setara dengan pendidikan formal. Warga Belajar (peserta didik) dapat diikuti oleh siapa saja tidak terbatas usia (remaja/manula) dan status (menikah, janda/duda, bujangan).
Program Paket A setara dengan SD
Program Paket B setara dengan SMP
Program Paket C setara dengan SMA
Setelah mengikuti UNPK (Ujian
Nasional Pendidikan Kesetaraan) mendapat Ijazah yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan dapat
digunakan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Ijazah
paket A dapat digunakan melanjutkan ke SMP dengan batas usia saat pendaftaran
di SMP maksimum 18 tahun, apabila usia lebih dari 18 tahun melanjutkan ke paket
B.
- Ijazah
paket B dapat digunakan melanjutkan ke SMA/SMK dengan batas usia saat
pendaftaran di SMA maksimum 21 tahun, apabila usia lebih dari 21 tahun
melanjutkan ke paket C.
-
Ijazah
paket C dapat digunakan melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi Negeri maupun
swasta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar