Informasi


PENDIDIKAN KESETARAAN

Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan non formal yang memberikan pendidikan setara dengan pendidikan formal. Warga Belajar (peserta didik) dapat diikuti oleh siapa saja tidak terbatas usia (remaja/manula) dan status (menikah, janda/duda, bujangan).

Program Paket A setara dengan SD
Program Paket B setara dengan SMP
Program Paket C setara dengan SMA
Setelah mengikuti UNPK (Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan) mendapat Ijazah yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan dapat digunakan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
-    Ijazah paket A dapat digunakan melanjutkan ke SMP dengan batas usia saat pendaftaran di SMP maksimum 18 tahun, apabila usia lebih dari 18 tahun melanjutkan ke paket B.
-    Ijazah paket B dapat digunakan melanjutkan ke SMA/SMK dengan batas usia saat pendaftaran di SMA maksimum 21 tahun, apabila usia lebih dari 21 tahun melanjutkan ke paket C.
-       Ijazah paket C dapat digunakan melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi Negeri maupun swasta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar